top of page

UTS Kewirus 1 & 3

  • Nurul Fatimah
  • Oct 24, 2019
  • 2 min read

Wirausaha sudah tak asing didengar oleh khalayak ramai, akan tetapi apakah kita mengetahui arti wirausaha itu dalam KBBI dan UU yang berlaku?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian wirausaha sama dengan wiraswasta, yaitu orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur mengatur permodalan operasinya.

Sedangkan dalam Pembangunan kepemudaan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan, yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk, pertama menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan kedua meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Peran strategis pemuda sebagai pelopor gerakan kewirausahaan adalah hal yang seharusnya menjadi cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dengan makin bermunculan beragam usaha kreatif yang digagas oleh para pemuda baik di perkotaan maupun di pedesaan jelas akan memperkuat kemandirian ekonomi bangsa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan peranannya untuk membantu memfasilitasi pendampingan wirausaha baru sampai menjadi wirausaha tangguh. Berbagai negara telah menerapkan program pemberdayaan wirausaha muda misalnya semacam business incubator yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan para wirausaha mulai dari pemula sampai kepada yang sudah berkembang dengan fasilitasi peningkatan kapasitas (capacity building) di bidang manajemen, produksi, pemasaran, termasuk juga memfasilitasi pembiayaan bagi usaha tersebut. Dengan demikian perlu keberpihakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat kepada Wirausaha Muda Pemula.


Dalam upaya menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta mendukung Gerakan Kewirausahaan Nasional khususnya dalam bidang permodalan Wirausaha Muda Pemula dengan tujuan untuk mendorong agar generasi muda menjadi wirausaha andal dan menjadi generasi yang menciptakan pekerjaan, maka dipandang perlu merancang sistem pembiayaan bagi Wirausaha Muda Pemula melalui pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).


Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, susunan organisasi dan personalia, mekanisme penilaian kelayakan usaha, usulan mendapatkan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula. Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembentukan LPKP di provinsi, kabupaten/kota apabila diperlukan, mekanisme kerja, pendanaan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.


Kemudian, dari sumber yang saya dapatkan terkait penjelasan umum RUU Kewirausahaan Nasional dinyatakan bahwa keberadaan UU Kewirausahaan Nasional disusun agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi, pendidikan, keterampilan dan keahlian yang bermuara pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bersama dengan mendorong masyarakat agar memiliki kemampuan berwirausaha.



 

BEBERAPA TUJUAN KEWIRAUSAHAAN

· Mengurangi pengangguran.

· Mengurangi anggapan useless human, karena SDM digunakan dengan hal-hal yang produktif

· Meraih keuntungan secara financial dan spiritual

· Meningkatkan GDP suatu negara (dalam jangka panjang)

· Meningkatkan Jumlah wirausaha yang berkualitas Menyadarkan masyarakat atau memberikan kesadaran berwirausaha yang tangguh

· Dst

 

Source:

 
 
 

Recent Posts

See All
UTS Kewirus 4 & 5

AGAR BLOG MENARIK DAN OPTIMAL · Memilih tema khusus dalam blog · Menggunakan desgn website/blog yang relevan terkait tema yang dipilih ·...

 
 
 

Comments


bottom of page